" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

" judul " : " hukum menjama shalat di kantor dan tidur "

" isi " : " apabila di tempat kerja tidak ada tempat yang bersih / suci untuk shalat apakah boleh shalatnya dijama meski jadi biasa rutin ? " , " apabila kita pergi ke luar daerah tempat kita tinggal meski dekat tapi kita belum pernah ke tempat itu apakah sebut safar dan bagaimana shalatnya ? " , " apabila karena lupa atau tidur sehingga tidak laksana shalat , apakah shalat bisa dijama ? "

" jawaban1 " : " mon 16 june 2008 07 :33  " , "  8 . 702 views  n " , " n " , " n " , " apabila di tempat kerja tidak ada tempat yang bersih / suci untuk shalat apakah boleh shalatnya dijama meski jadi biasa rutin ? " , " apabila kita pergi ke luar daerah tempat kita tinggal meski dekat tapi kita belum pernah ke tempat itu apakah sebut safar dan bagaimana shalatnya ? " , " apabila karena lupa atau tidur sehingga tidak laksana shalat , apakah shalat bisa dijama ? " , " n " , " menjama ' shalat itu pada hakikat tinggal shalat atau tidak kerja shalat pada waktu . padahal shalat itu wajib dilkerjakan pada waktu . kalau sampai orang ubah waktu shalat , harus ada dalil yang sangat kuat yang boleh hal itu . " , " dan dalam pandang syariat , ubah waktu shalat cara sengaja hingga kerja bukan di dalam waktu hanya bisa laku dalam bentuk shalat jama ' . namun shalat jama ' itu tidak boleh begitu saja laku kecuali oleh sebab yang juga landas dengan dalil yang syar ' i . " , " hal - hal yang boleh jama ' shalat itu sangat batas sekali , di antara adalah " , " safar ( jalan ) bisa boleh shalat jama ' , namun hanya yang panjang dan penuh jarak minimal , yaitu 4 " , " selain itu yang boleh orang menjama ' adalah karena sakit . imam ahmad bin hanbal boleh jama karena sebab sakit . begitu juga imam malik dan bagi ikut asy - syafi iyyah . sedang dalam kitab al - mughni karya ibnu qudamah dari mazhab al - hanabilah tulis bahwa sakit adalah hal yang boleh jama shalat . dapat ini antara lain muka oleh ibnu sirin dan asyhab dari kalang al - malikiyah . begitu juga al - khattabi cerita dari al - quffal dan asysyasyi al - kabir dari kalang asy - syafi iyyah . " , " para jamaah haji syariat untuk menjama dan mengqashar shalat zhuhur dan ashar ketika ada di arafah dan di muzdalifah dengan dalil hadits ikut ini : " , " ( hr bukhari 1674 ) . " , " ( hr bukhari 543 dan muslim 705 ) . " , " ( hr ibnu abi syaibah dengan sanad shahih ) . " , " hal seperti juga laku oleh para salafus shalih seperti umar bin abdul aziz , said bin al - musayyab , urwah bin az - zubair , abu bakar bin abdurrahman dan para masyaikh lain di masa itu . demikian tulis oleh imam malik dalam al - muwattha jilid 3 halaman 40 . " , " selain itu ada juga hadits yang terang bahwa hujan adalah salah satu sebab boleh jama qashar . " , " ( hr muslim 705 ) . " , " bila orang jebak dengan kondisi di mana dia tidak punya alternatif lain selain menjama , maka bagi ulama boleh . namun hal itu tidak boleh laku bagai biasa atau rutinitas . dalil yang guna adalah dalil umum seperti yang sudah sebut di atas . allah swt firman : " , " ( qs . al - hajj : 78 ) " , " r n " , " r ndari ibnu abbas ra , u201c " , " . u201d " , " ( hr muslim 705 ) . " , " sedang al - imam an - nawawi dari mazhab asy - syafi iyyah dalam syarah an - nawawi jilid 5 219 sebut , u201dsebagian imam dapat boleh menjama shalat saat mukim ( tidak safar ) karena perlu tapi bukan jadi biasa .  " , " sedang bila tidur dan tidak sempat shalat , harus langsung kerja begitu bangun . namun istilah yang guna bukan menjama ' shalat . sebab yang nama menjama ' shalat itu batas pada shalat zhuhur dengan ashar dan shalat maghrib dengan ' isya saja . tidak ada istilah jama ' dalam shalat shubuh . yang ada hanya segera kerja begitu bangun , bagaimana sabda rasulullah saw ikut ini : " , " ( hr muttafaq alaihi ) " , " oleh karena itu , orang - orang yang siang wajib tunai sholat shubuh sebut pada saat ia sadar atau bangun dari tidur ( tentu telah suci lebih dahulu ) , walaupun waktu sebut masuk waktu - waktu yang larang laksana sholat . " , " karena larang sholat pada waktu - waktu sebut laku bagi sholat - sholat sunnah muthlak yang tidak ada sebab . sedang bagi sholat yang milik sebab seperti hal orang yang tidur atau lupa , boleh laksana sholat sebut pada waktu larang . dalam buah hadits rasulullah saw sabda : " , " ( hr bukhari no . 579 dan muslim no . 608 ) "
